Maros - Polres Maros dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka mengabaikan laporan terkait kasus sengketa tanah di Kecamatan Moncongloe, Maros.
Tuduhan ini muncul setelah adanya keluhan dari pelapor yang merasa bahwa penanganan kasus tersebut tidak memadai.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami telah menerima laporan mengenai sengketa tanah di Moncongloe dan telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, " kata Kapolres Maros, Rabu (3/7/2024).
Alhasil, kata Kapolres, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukannya peristiwa pidana.
Beliau juga menambahkan bahwa Polres Maros serius menangani setiap laporan dari masyarakat demi menjaga keadilan dan ketertiban.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus dengan transparansi dan profesionalisme yang tinggi, " ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K mengatakan masyarakat dapat mengakses website SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) online untuk mengetahui perkembangan perkaranya di http://sp2hp.bareskrim.polri.go.id
"SP2HP online ini bertujuan untuk memudahkan para pelapor maupun kuasa hukum untuk mengikuti perkembangan perkara dalam proses penyidikan di lingkungan Polri secara real time, " ujarnya. (Humas Polres Maros/*)